Thursday, February 16, 2017

MANTAN KPK ANTASARI LONTARKAN PERTANYAAN PEDAS KE POLRI


NKRI : Mabes Polri menyebutkan waktu Antasari ajukan grasi otomatis ia mengaku kekeliruannya. Mabes juga mengungkap mesti waspada mengusut pelaporan Antasari masalah SMS gelap lantaran telah berkekuatan hukum tetaplah. 

Menjawab pernyataan itu, Antasari memohon pada penegak hukum supaya tak membodohi rakyat. 

Janganlah rakyat dibodohi, " katanya waktu dihubungi, Kamis (17/2/17) tempo hari sore. 

Antasari menerangkan menurut undang-undang pemberian grasi adalah hak konstitusional presiden. Saat presiden lihat ada ketidakadilan. 



Ini butuh saya luruskan. UU grasi th. 2010, dari dahulu hingga saat ini, UU grasi itu, grasi, amnesty serta rehabilitasi, itu hak konstitusional presiden, " tuturnya. 

Hak konstitusional presiden, dalam rencana berikan pengampunan pada seorang, saat presiden lihat sebagai kepala negara, saat lihat ketidakadilan, " imbuhnya. 

Ketentuan pemberian grasi juga, lanjut Antasari, telah lewat pertimbangan Mahkamah Agung (MA). 

" Saat grasi diserahkan, serta presiden coba pelajari itu, minta pertimbangan MA, " katanya. 

Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini juga mempertanyakan pasal yang mengatakan bila seorang ajukan grasi telah mengaku kekeliruannya. 

" Di pasal berapakah, ayat berapakah yang menyampaikan orang minta grasi ngaku bersalah serta minta ampun? " tanyanya. 

Antasari juga berikan contoh waktu Jokowi memberi grasi ke OPM (Organisasi Papua Merdeka). 

" Kita saksikan ke belakang, saat Jokowi kasih grasi pada OPM, Jokowi datang sendiri ke Papua menyerahkan Keppres-nya kan. Nah itu yang benar, " katanya. 

" Jadi orang katakan, itu salah serta minta ampun, itu yaitu persepsi salah, itu pemula. Tidak mungkin saja referensi nasional, " ujarnya. 

Terlebih dulu, Boy Rafli menyampaikan penyidik sekarang ini tengah menyatukan kenyataan berkaitan pelaporan Antasari. 

" Penyidik masihlah menyatukan sebagian kenyataan terkait dengan laporan itu. Itu kan terkait dengan masalah yang telah disidangkan. Istilahnya telah putusan menetap, telah inkracht. Bahkan juga telah ada PK (peninjauan kembali) lagi ya. Ini yang kelak bakal dipelajari dahulu dari segi hukumnya oleh penyidik, " katanya. 

" Apakah (masalah) ini berdiri dengan sendiri atau ini satu hal yang terkait dengan perkara yang memanglah dengan cara kenyataan telah tiba step inkracht serta bahkan juga terkait dengan permasalahan itu beliau telah ajukan grasi pada ayah Presiden, bahkan juga grasinya telah dipenuhi, " sambungnya. 

Waktu disinggung apakah bakal lakukan pemanggilan pada Hary Tanoe (HT) serta Aulia Pohan berkaitan 'nyanyian' Antasari yang mengatakan nama keduanya, Boy malas menjawab dengan cara detil. 

" Belum sampai ke pada skala itu. Kan disini ada segi hukum yang telah jalan. Kita yaitu instansi peradilan yang juga miliki otoritas, miliki kewenangan yang memanglah kita mesti hormatilah. Namanya sistem peradilan, tersebut mekanisme hukum yang ada di negara kita. Orang yang ajukan grasi sesungguhnya kan dia dengan cara pribadi mengaku (kekeliruannya), " pungkas Boy.

0 comments:

Post a Comment